
Harga Rp. 65.000
Penerbit CV. BATANG ǀ
Pengarang:
Zakiyah, S.H., M.H
Diana Rahmawati, S.H., M.H.
Dr. Yulia Qamariyanti,S.H.,M.Hum.
Editor
Halimudair, S,Pd
Joko Purnomo, S.Hut
Novi Winda Santi, S.Pd., Gr.
Ahmad Aldianor
Keterangan Buku;
Jumlah Halaman 190 halaman
Ukuran Buku 15,5 cm X 23 cm
No ISBN (masih dalam proses)
SINOPSIS
Buku ajar Hukum Perikatan tentang Perikatan yang Bersumber dari Perjanjian dalam penyajiannya penulis berusaha menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan disajikan secara ringkas, sehingga sangat cocok bagi para pemula dalam mempelajari ilmu hukum dan juga bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang menempuh mata kuliah hukum perjanjian, karena disusun sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester mata kuliah hukum perikatan
Buku ini secara garis besar berisi mengenai Pengertian dan hubungan perikatan dan Perjanjian istilah dan pengertian dari perjanjian dan perikatan, macam-macam perjanjian, asas-asas dalam hukum perjanjian, syarat sahnya perjanjian, Memorandum of Understanding, Perjanjian Baku, Pelaksanaan Perjanjian, Wanprestasi, Overmacht, dan penafsiran perjanjian, serta pada akhir setiap bab diberikan daftar pertanyaan yang dapat digunakan sebagai sarana latihan untuk menilai penguasaan terhadap materi yang telah dipelajari.
DAFTAR ISI
KAVER DALAM - i
KATA PENGANTAR - iii
DAFTAR ISI - iv
SINOPSIS - viii
BAB I. PERJANJIAN DAN PERIKATAN - 1
A. Kedudukan Hukum Perjanjian Dalam Hukum Periikatan - 1
B. Pengertian Perjanjian Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata - 11
C. Perjanjian dalam Arti Sempit dan Arti Luas - 14
D. Pengertian Perikatan - 15
E. Hubungan antara Perjanjian dengan Perikatan - 17
BAB II. PEMBEDAAN / MACAM-MACAM PERJANJIAN - 21
A. Perjanjian Sepihak - 21
B. Perjanjian Timbal Balik - 22
C. Perjanjian Timbal Balik Tak Sempurna - 22
D. Perjanjian Konsensuil - 25
E. Perjanjian Rill - 25
F. Perjanjian Formil - 26
G. Perjanjian Bernama - 26
H. Perjanjian Tidak Bernama - 27
I. Perjanjian Campuran - 28
J. Perjanjian Liberator - 30
K. Perjanjian Obligator & Perjanjian Kebendaan (Mariam Darus Badrulzaman (et.al), 2001, 67) - 30
L. Perjanjian Pembuktian, Perjanjian Untung-untungan dan Perjanjian Publik - 31
BAB III. SISTEM TERBUKA DAN ASAS KEBABASAN BERKONTRAK - 33
A. Pengertian Sistem Terbuka dan Asas Kebebasan Berkontrak - 33
B. Tujuan, Akibat dan Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak - 37
BAB IV. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN - 39
A. Asas Kebebasan Berkontrak - 39
B. Asas Kekuatan Mengikat - 41
C. Asas Konsensualitas - 42
D. Asas I’tikad Baik - 43
E. Asas Proporsionalitas - 56
BAB V. SYARAT-SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (BESTAANDBAARHEID) - 59
A. Sepakat (Toestemming) - 59
B. Kecakapan - 84
C. Suatu Hal Tertentu - 92
D. Sebab (Kausa) Yang Halal - 94
BAB VI. MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) - 100
A. Istilah dan Pengertian Memorandum Of Understanding - 100
B. Pengaturan Memorandum of Understanding - 105
C. Jenis-Jenis Memorandum of Understanding - 108
D. Tujuan Dibuatnya Memorandum of Understanding - 111
E. Ciri-Ciri Memorandum of Understanding - 112
F. Kekuatan Mengikat Memorandum of Underststanding - 114
BAB VII. PERJANJIAN BAKU (STANDAR CONTRACT) - 125
A. Istilah dan Pengertian Perjanjian Baku- 125
B. Latar Belakang Timbulnya Perjanjian Baku -128
C. Landasan Hukum Perjanjian Baku - 130
D. Jenis-jenis Perjanjian Baku - 137
E. Bentuk dan Isi Perjanjian Baku - 139
F. Kekuatan Mengikat Perjanjian Baku - 142
G. Klausula Exonoratie - 147
BAB VIII. AKIBAT HUKUM PERJANJIAN YANG DIBUAT SECARA SAH - 154
A. Kekuatan Mengikat Suatu Perjanjian - 154
B. Perjanjian tidak dapat Dibatalkan Sepihak - 155
BAB IX. ELEMEN DAN UNSUR PERJANJIAN - 159
A. Elemen (Isi) Perjanjian - 159
B. Unsur (Bagian) Perjanjian - 162
BAB X. PELAKSANAAN PERJANJIAN - 165
A. Melaksanakan Perjanjian - 165
B. Riel Eksekusi dan Parate Eksekusi - 166
BAB XI. TIDAK MELAKSANAKAN PERJANJIAN - 170
A. Wanprestasi - 170
B. Keadaan Memaksa (Overmacht) - 175
C. Exceptio Non Adempleti Contractus - 180
D. Rechtsverwerking - 182
E. Actio Pauliana - 182
BAB XII. PENAFSIRAN PERJANJIAN - 187
A. Pedoman dalam Menafsirkan Perjanjian - 187
DAFTAR PUSTAKA - 191

