Rp. 62.000 ǀ
Penerbit CV BATANG ǀ
Pengarang
Mohammad Effendy
Rahmida Erliyani
Dermawati Sihite ǀ
Editor
Prof. Dr. Ir. H. Mochamad Arief Soendjoto, M.S.
Dr. Dharmono, M.Si
Halimudair, S.Pd ǀ
Keterangan Buku
Jumlah Halaman 80 halaman
Ukuran Buku 17,6 x 25 cm
Harga Jual Rp. 62.000
No ISBN 978-623-97799-6-2
Sinopsis
Buku ini merupakan buku tentang ilmu hukum terkait denngan hukum lingkungan dan pertanian, buku ini disusun dengan pendekatan keilmuan secara interdisiplinser ilmu pengetahuan, karena membahas aspek perlindungan hukum terhadap petani lahan basah (persawahan) dalam konteks pembangunan pertanian.
Uraian buku ini menyajikan berbagai konsep tentang pertanian dan pelaku pertanian yakni petani, disamping itu juga menyajikan konsep konsep di bidang ilmu hukum terkait perlindungan akan eksistensi para petani dalam kerangka pemikiran tentang kewajiban pemerintah memberikan perlindungan hukum atas hak hak masyarakat petani pada keterlibatannya sebagai pelaku dalam penyelenggaraan pangan. Perlindungan hukum yang diuraiakan dalam ulasan ini secara analisis mendalam berdasarkan peraturan hukum yakni Undang Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Materi yang disusun dalam uraian buku ini juga didasari oleh data - data hasil penelitian hukum secara empiris pada Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam uraian akan mendeskripsikan data yang kemudian dianalisis secara mendalam berdasarkan pendekatan kualitatif dari norma hukum yang berlaku. Tema yang dianalisis berkenaan dengan berbagai regulasi hukum yang berkaitan dengan perlindungan petani dalam eksistensinya pada penyelenggaraan pangan di daearah guna menwujudkan kemandirian pangan dan pada akhirnya menacapai Ketahanan Pangan.
Peran serta masyarakat petani lahan basah (persawahan) dalam relevansinya dengan upaya pemerintah melalui Dinas terkait yakni Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan, menjadi urgen untuk diperhatikan kepentingan akan perlindungan hak hak petani pada berbagai implementasi program pembangunan pertanian di daerah, dan hal ini menjadi uraian yang akan diulas secara menarik dalam buku ini.
Daftar isi
KATA SAMBUTAN
RINGKASAN…................................................................................... ii
PRAKATA
DAFTAR ISI
BAB. I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- Permasalahan
BAB. II
KONSEP PERTANIAN DAN DESA
- Pengertian Petani dan Pertanian
- Pembangunan Pertanian Pertanian Lahan Basah
- Pengertian Tentang Desa dan Pemerintahan Desa
BAB. III
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PETANI DALAM PERSPEKTIF HUKUM
- Peran Serta Masyarakat Petani dalam Pembangunan
Pertanian
- Pengertian Pemberdayaan Masyarakat menurut UU No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Ruang Lingkup Pemberdayaan Masyarakat Petani
BAB. IV
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT PETANI DALAM KETAHANAN PANGAN
- Pengertian dan Cakupan Perlindungan Hukum
- Hak Hak Petani dalam Pembangunan Pertanian menurut
Hukum
- Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Petani dalam Ketahanan Pangan
BAB. V
IMPLEMNETASI PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT PETANI LAHAN BASAH DI KABUPTEN BATOLA DALAM KETAHANAN PANGAN
- Regulasi Kebijakan Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala dalam Implementasi Pemberdayaan dan Perlindungan Hukum Bagi Petani Lahan Basah
- Program Pembangunan Pertanian Lahan Basah di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan
- Kendala dalam Pemberdayaan Masyarakat Petani Lahan
Basah di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan
Selatan
LAMPIRAN :
- Perda No. 5 / 2019 Ttg Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Foto Penelitian di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan

